Toba Caldera Resort, Sibisa, 22386

Jl. Kapt. Pattimura No.125 Medan 20153 Sumatera Utara

info@bpodt.id

Toba : (0625) 41500 Medan: (061)450-2908

Rapat Koordinasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

09 Oktober 2020, Melalui Zoom Meeting

Peserta Rapat: Dirjenhub. Udara Kantor Otoritas Bandara Udara Wil. II Sumatera, Otoritas Bandara Sibisa, BPODT (Dir. DDP, Kadiv. AI, Pokja) Tim Konsultan MP dan Konsultan Individu

Pokok Pembahasan :

1. Kewenangan, dasar hukum, pengertian KKOP, KKOP, Peran serta masyrakat, Pemda dan Penyedia Jasa, pengawasan dan pengendalian, besaran sanksi diatur dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan;

2. Dasar Hukum KKOP:

a. UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan;

b. PP No. 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;

c. PP No. 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;

d. KM No. 44 tahun 2005 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-7112-2005 Mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Sebagai Standar Wajib;

e. KM No. 23 tahun 2005 Tentang Perberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-7051-2004 Mengenai Pemberian Tanda dan Pemasangan Lampu Halangan (Obstacle Light) di Sekitar Bandar Udara Sebagai Standar Wajib;

f. Keputusan Dirjen Hubud No. SKEP/110/VI/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan KKOP di Bandar udara dan sekitarnya;

g. PM no. 41 tahun 2011 (terakhir) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.

3. Batas – batas ketingggian pada kawasan di bawah permukaan transisi:

Batas-batas ini ditentukan oleh kemiringan 14,3% atau 20% (sesuai klasifikasi landas pacu) arah keatas dan keluar, dimulai dari sisi panjang dan pada ketinggian yang sama seperti permukaan utama dan permukaan pendekatan menerus sampai memotong permukaan horizontal dalam pada ketinggian (45 + H) meter diatas elevasi ambang landas pacu terendah;

4. Batas-batas ketinggian pada kawasan di bawah permukaan horizontal dalam:

Batas-batas ini ditentukan (45 + H) meter diatas elevasi ambang landas pacu terendah;

5. Batas-batas ketinggian pada kawasan di bawah permukaan horizontal luar:

Batas-batas ini ditentukan (150 + H) meter diatas elevasi ambang landas pacu terendah;

6. Persyaratan mendirikan bangunan baru di dalam kawasan pendekatan lepas landas:
Mendirikan bangunan baru di dalam kawasan pendekatan lepas landas, harus memenuhi batas ketinggian dengan tidak melebihi kemiringan 1,6% (satu koma enam persen) arah keatas dan keluar dimulai dari ujung permukaan utama pada ketinggian masing-masing ambang landas pacu;

7. Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan:

a. Sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landas pacu dan mempunyai ukuran tertentu, yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kecelakaan;

b. Pada kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan sampai jarak mendatar 1.100 m dari ujung-ujung permukaan utama hanya digunakan untuk bangunan yang diperuntukkan bagi keselamatan operasi penerbangan dan benda tumbuh yang tidak membahayakan keselamatan operasi penerbangan dengan batas ketinggian ditentukan oleh kemiringan 2% atau 2,5% atau 3,33% atau 4% atau 5% (sesuai klasifikasi landas pacu) arah ke atas dan keluar dimulai dari ujung permukaan utama pada ketinggian masing-masing ambang landasan sepanjang arah mendatar 1.100 meter dari permukaan utama melalui garis tengah landasan.

8. Kawasan di bawah permukaan kerucut:
Batas-batas ini ditentukan oleh kemiringan 5% (lima persen) arah keatas dan keluar, dimulai dari tepi luar kawasan di bawah permukaan horizontal dalam pada ketinggian (45 + H) meter diatas elevasi ambang landas pacu terendah sampai ketinggian (80 + H) atau 100 + H) atau (105 + H) atau (120 + H) atau (145 + H) (sesuai klasifikasi landas pacu);

 

Kesimpulan dan Tindak Lanjut :

1. Pembangunan harus diselaraskan dengan komponen keselamatan pada KKOP;

2. Konsultan rencana induk pengembangan Bandara Sibisa dengan konsultan Rencana Induk Toba Caldera Resort (TCR) harus segera dihubingukan agar hasil output studi rencana induk Bandara Sibisa dapat paralel menjadi input studi Masterplan TCR;

3. Akan dibuatkan workshop (duduk bersama) antara pihak terkait untuk membahas KKOP pada rencana induk pengembangan Bandara Sibisa dan masterplan TCR agar dapat diputuskan segera hal – hal masih terkendala.

 887 total views

Komblik BPODT
Komblik BPODT

Leave a Replay

Recent Posts

Follow Us