Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) senantiasa berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Sejalan dengan semangat tersebut, BPODT memandang Keterbukaan Informasi Publik sebagai pilar fundamental dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi aktif.
Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), BPODT telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pembentukan PPID ini merupakan langkah strategis BPODT untuk memastikan bahwa hak masyarakat atas informasi yang relevan dan akurat dapat terpenuhi dengan mudah dan efektif.
PPID BPODT dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Nomor SK.01/BPODT/KEP/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, yang ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2021. Pembentukan ini merupakan respons BPODT terhadap amanat UU KIP serta komitmen internal untuk menjadi lembaga yang terbuka dan melayani.
Peran dan Fungsi PPID BPODT:
PPID BPODT bertugas sebagai gerbang utama bagi masyarakat dalam mengakses informasi publik yang dikelola oleh BPODT. Fungsi-fungsi utama PPID meliputi:
Melayani permintaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik yang berada di lingkungan BPODT.
Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Menyediakan informasi secara berkala, serta merta, dan setiap saat sesuai dengan klasifikasi informasi publik.
Menyelesaikan sengketa informasi publik jika terjadi keberatan atas informasi yang diminta.
Dengan adanya PPID, BPODT berupaya menciptakan iklim transparansi yang kondusif, di mana setiap informasi yang dibutuhkan publik dapat diakses dengan cepat, tepat, dan mudah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPODT dan masyarakat dalam upaya bersama mengembangkan Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas yang berkelanjutan.
Keberadaan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik sebagi landasan hukum yang berkaitan dengan :
Visi dan Misi PPID
Tugas dan Fungsi PPID BPODT
