Toba Caldera Resort, Sibisa, 22386

Jl. Kapt. Pattimura No.125 Medan 20153 Sumatera Utara

info@bpodt.id

Toba : (0625) 41500 Medan: (061)450-2908

Memaknai Rebu, Social Distancing Orang Karo

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Ilustrasi: Pernikahan adat Karo. (Narendra)

Penulis: Multazam

“Hei amak, kataken man permaen ena ban kopi ningen” Artinya: hei tikar, katakan sama menantu untuk buatkan kopi…

 

———-

Suku Karo punya tradisi menyampaikan pesanantara para pihak dalam sebuah garis kekerabatan.Soalnya, pantang berbicara langsung kepada orang-orang tertentu, misalnya antara mertua laki-laki dengan menantu perempuan.

Untuk menyampaikan pesan, mertua laki-laki menggunakan perantara orang lain. Kalau dalam kondisi tertentu tidak ada siapa-siapa, maka benda di sekitar yang digunakan seperti pintu, jendela, tikar, dinding bahkan hewan. Demikian kata Saranan Sinulingga, tokoh masyarakat Desa Lingga.

Kami bertemu Saranan awal Oktober lalu, saat berkunjung ke Desa Budaya Lingga.Usianya sudah 70 tahun, keturunan pembuka kampung, dia punya segudang cerita tentang nilai dan kearifan masyarakat Karo.Salah satunya tradisi unik yang disebutrebu.

“Rebu itu artinya pantangan atau larangan, mengacu pada hal-hal yang tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

Menurut Saranan, batas kebebasan diri ini dimaksudkan agar orang bisa mengontrol perbuatannya, tahu mana yang boleh dan tidak. Pihak-pihak yang diatur dalam adat istiadat terhindar dari berbagai perbuatan yang tidak diinginkan seperti khilaf atau hubungan terlarang.

“Supaya tak terjadi hal-hal amoral seperti perselingkuhan, sekaligus menjaga tutur kata yang tak pantas diucapkan,”ucap dia.

Rebu juga erat kaitannya dengan konsep tempat tinggal orang Karo tradisional. Umumnya, satu rumah adatdihuni empat, enam, delapan hingga duabelas keluarga.Tanpa dinding dan sekat, cuma norma dan aturan adat tak tertulis seperti rebu yang membelenggu sikap dan tindakan.

“Bisa dibayangkan bagaimana masing-masing keluarga mau istirahat atau tidur, tentu mereka bisa saling melihat. Disinilah rebu berperan untuk menghindari hal-hal negatif,” kata Saranan.

Bagi anak muda yang tinggal di rumah adat, pantang hukumnya pulang setelah jam makan malam usai.Apabila terlambat, mereka biasanya memilih tidur di jabu desa.Biasanya sembari menahan lapar karena belum makan malam. Aturan ini sekaligus mendidik mereka menerapkan disiplin waktu.

Lebih lanjut, Saranan menjelaskan bahwa didesanya juga dikenal rebu terhadap padi. Zaman dulu, penduduk desa punya ritual khusus sebelum memasuki masa tanam padi yaitu makan bersama. Keesokan harinya, warga desa bergotong-royong mengerjakan perladangan. Namun di hari berikutnya, seluruh warga dilarang ke ladang. Ada jeda satu hari untuk istrahat dan pantang bertemu dengan padi.

“Siapa yang melanggar akan dikenakan hukuman, wajib makan makanan yang sudah dimasak oleh penduduk desa,” kata pria kelahiran Desa Lingga ini.

Sayangnya, tradisi ini sudah tidak lagi dilakukan warga Desa Lingga. Seingatnya, makan bersama terakhir dibuat pada 1990-an. Sistem mata pencaharian yang mulai beragam serta kemajuan teknologi barangkali jadi alasan tradisi ini ditinggalkan.

Ilustrasi: Pernikahan adat Karo. (Narendra)

 

Jepri Andi Sinuraya & Waston Malau (2019) pernah meneliti sejauh apa penerapan rebu pada sistem kekerabatan di Desa Lingga. Pelaksanaan rebu masih dilakukan, meski terjadi sedikit pelemahan penerapan yang dirasa tidak mungkin untuk diterapkan karena bersinggungan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Antara menantu laki-laki (kela) dan mertua perempuan (mami), misalnya, belakangan ini sudah lebih dianggap sebagai hubungan antara anak dengan orangtua. Namun untuk kekerabatan lain seperti mertua laki-laki (bengkila) dan menantu perempuan (permain), maupun kekerabatan turangku belum ditemukan adanya indikasi pelunturan penerapan aturan rebu di masyarakat Desa Lingga.

Secara konseptual, Tridah Bangun dalam Buku Adat dan Upacara Perkawinan Masyarakat Batak Karo (1986), menjelaskan rebu terjadi apabila sebuah perkawinan telah selesai dilaksanakan sehingga ada orang-orang tertentu yang oleh adat dilarang berkomunikasi secara langsung.

 

Ada tiga pihak yang melaksanakanrebu. Pertama, bengkilad engan permain. Kedua, mami dengan kela. Ketiga, ipar yang berlainan jenis kelamin(turangku). Dalam hal ini, bila dia seorang laki-laki, maka rebu dengan istri dari saudara kandung laki-laki istri. Bila dia seorang perempuan, maka suami dari saudara perempuan suaminya berlaku rebu.

Tidak hanya berkomunikasi, terdapat beberapa bentuk rebu  lain seperti larangan bertatap mata, duduk di atas satu tikar hingga bersentuhan. Bagi masyarakat Karo tradisional, siapa yang melanggar tradisi ini dianggap dianggap tidak tahu adat dan dicemooh oleh masyarakat.

Anak-anak masyarakat Karo di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatra Utara . (Narendra)

Ketertarikan terhadap tradisi rebu mendorong kami menggali informasi dari antropolog Universitas Sumatera Utara, Dr Sri Alem Sembiring. Sebagai orang Karo, ia menceritakan pengalaman pribadinya, sekaligus memberikan pandangan dari perspektif keilmuan antropologi.

Saat masih tinggal serumah dengan mertua, dosen antropologi Fisip USU ini bercerita bagaimana caranya berkomunikasi dengan mertua laki-laki. Misal, untuk mengajak makan siang, ia berbicara melalui perantara anaknya. Begitupun sebaliknya, mertua laki-lakinya juga menggunakan perantara untuk menjawab ajakan tersebut.

“Kami saling bersahut-sahutan, namun tidak secara direct, tetapi melalui perantara orang yang ada,” kata Alem.

Menurutnya,rebu merupakan sebuah mekanisme budaya yang mengatur relasi antar individu, terutama  bagi orang yang datang dari out group.

“Suami adek perempuan dari suami saya kanout group, begitupun saya. Kami sama-sama datang dari out group menjadi in group di keluarga itu.Jadi ada mekanisme dalam tradisi Karo agar menjaga relasi ini tidak terlalu dekat, tujuannya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Alem menambahkan,beberapa keluarga Karo yang tinggal di perkotaan mulai menyatakan diri boleh berbicara dengan menantunya.Lebih sering antara menantu laki-laki dan mertua perempuan.

“Saya punya beberapa keluarga yang boleh ngomong dengan menantu laki-lakinya,”sebutnya.

Aturan tidak rebu, biasanya dilakukan setelah prosesi pernikahan, di acara ngobah tutur atau dikenal dengan mukul. Sesudah pesta, malamnya akan berkumpul keluarga inti dari para mempelai. Diadakan makan bersama dari satu piring besar yang dinamakan Pinggan Pasu.

Pasca makan bersama, masing-masing mempelai didudukkan kembali. Kemudian diperkanalkan kepada seluruh keluarga inti yang ada di situ. Termasuk mana saja yang nantinya akan menjadi rebu.

“Alem, kamu hari ini sudah resmi menjadi bagian dari keluarga suami kamu, ini mertua kamu laki-laki, ini mertua kamu perempuan kamu rebu ya sama mertua laki-laki,”ucapnya mencontohkan.

Acara tersebut merupakan momen pentahbisan atau peresmian bahwa setelah diterima menjadi bagian dari keluarga, maka harus menjalankan tata krama dan adat istiadat keluarga itu.

Setelah diresmikan, bisa saja mertua mengumumkan tidak rebu dengan menantu laki-lakinya. Misal, karena mertua cuma punya anak dua, maka dia putuskan untuk tidak rebudengan menantu. Jadi diumumkanlah antara dia dengan menantu laki-lakinya tidak berlaku rebu.

“Biasanya mertua mengumumkan itu di depan keluarga. Karena saya menganggap dia sebagai anak laki-laki saya, jadi saya akan berbicara kepadanya, walaupun tidak berkelakar,” Alem menjelaskan.

Pernyataan itu akan disepakati oleh seluruh keluarga dengan tetap memberikan nasehat serta batasan-batasan hubungan antara anak dan mertua. Sehingga kedepan, ketika keluarga lain melihat mereka berbicara, sudah tidak lagi dianggap melanggar adat.

Siwaluh Jabu di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. (Narendra)

Disinggung tentang pergeseran tradisi rebu di zaman sekarang, Alem menjelaskan bahwa nilainya tidak berubah. Perubahan sosial memang terjadi, tapi tidak dengan perubahan budaya.Nilai dari rebu tetap sama. Rasa sungkan yang mendorong timbulnya rasa hormat.

Sebagian orang mempraktekkan rebu  sebagai sebuah hal yang harus dilakukan karena merupakan ajaran adat. Namun adapula yang meyakini bahwa rebu punya sisi positif. Misalnya kalau suaminya pergi, dia pun tidaklah khawatir terjadi hal-hal yg tidak diinginkan. Baik antara mertua dengan menantu ataupun antar ipar.

“Bukan garansi sosial ya, tapi ada sosial security dan individu security yang lebih secara psikologis meyakinkan dirinya itu tidak akan terjadi,” sambungnya.

Rebu menjadi salah satu kerarifan lokal yang lahir dari kebudayaan masyarakat Karo.Merupakan tanda adanya batas kebebasan diri. Perilaku demikian, mengingatkan orang akan prinsip sosial dalam cara hidup berkerabat. Masyarakat Karo meyakini, rebu akan menimbulkan rasa enggan (mehangke), dari enggan menimbulkan rasa hormat. Rasa hormat menimbulkan sopan santun

Falsafah tersebut menjadi salah satu alasan mengapa tradisi rebu masih dilaksanakan hingga saat ini. Tetap fungsional, sebab orang masih merasakan kebermanfaatnya.

“Kalau itu tidak fungsional, kan pasti sudah berubah.Jadi kalau pun tadi ada kecenderungan perubahan, perubahan itu hanya pada tataran praktik tapi tidak pada nilai,” tutup lulusan doktoral antropologi Universitas Indonesia ini.

 2,574 total views

Komblik BPODT
Komblik BPODT

Leave a Replay

Recent Posts

Follow Us