Kereta Api Bandara Kualanamu, yang dikelola PT Railink memutuskan untuk menghentikan sementara operasional. Penghentian itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.
“Dari aturan tersebut, maka sebagai upaya mendukung peraturan pemerintah, PT Railink menghentikan secara sementara operasional KA Bandara Kualanamu,” ujar Kepala Humas Railink, Diah Suryandari dihubungi lewat sambungan telepon selulernya, Kamis (6/5/2021).
Diah menyebutkan, opersional KA Bandara Kualanamu berhenti beroperasi sementara mulai hari ini tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Hal ini sebagai antisipasi penyebaran Covid- 19 dan mendukung penerapan peraturan pemerintah tentang larangan Mudik 2021.
415 total views