Badan Pelaksana Otorita Danau Toba – Computer Security Incident Response Team (CSIRT), disingkat BPODT-CSIRT merupakan Tim Tanggap Insiden Siber di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Nomor 130/SK/AU/BPODT/IX/2025 tentang Penetapan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) / Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT-CSIRT).

Bertanggung jawab sebagai ketua BPODT-CSIRT adalah Plt. Kepala Divisi Komunikasi Publik, BPODT.

Anggota dari BPODT-CSIRT adalah staf Badan Pelaksana Otorita Danau Toba.

Visi BPODT-CSIRT adalah mewujudkan ekosistem digital BPODT yang aman, andal, dan terpercaya.

Misi dari BPODT-CSIRT, yaitu:

  1. Menyelenggarakan pengamanan aset digital BPODT. 
  1. Meningkatkan kompetensi SDM keamanan informasi. 
  1. Memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait. 
  1. Menyediakan layanan pemantauan dan penanganan insiden. 
  1. Mendukung transformasi digital BPODT dengan prinsip keamanan. 

Layanan

  1. Layanan Utama
    • Pemberian Peringatan Terkait Keamanan Siber
    • Penanganan Insiden Siber
  2. Layanan Tambahan
    • Penanganan Kerawanan Sistem Elektronik
    • Penanganan Artefak Digital
    • Pemberitahuan Hasil Pengamatan Potensi Ancaman
    • Pendeteksian Serangan
    • Analisis Risiko Keamanan Siber
    • Konsultasi Terkait Kesiapan Penanganan Insiden Siber
    • Pembangunan Kesadaran dan Kepedulian Terhadap Keamanan Siber

Konstituen

Konstituen BPODT-CSIRT adalah pengguna TIK di lingkungan BPODT-CSIRT.

Kontak

RFC 2350 BPODT-CSIRT

RFC 2350 BPODT-CSIRT dapat diunduh di sini.