Badan Pelaksana Otorita Danau Toba – Computer Security Incident Response Team (CSIRT), disingkat BPODT-CSIRT merupakan Tim Tanggap Insiden Siber di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Nomor 130/SK/AU/BPODT/IX/2025 tentang Penetapan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) / Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT-CSIRT).

Bertanggung jawab sebagai ketua BPODT-CSIRT adalah Plt. Kepala Divisi Komunikasi Publik, BPODT.
Anggota dari BPODT-CSIRT adalah staf Badan Pelaksana Otorita Danau Toba.
Visi BPODT-CSIRT adalah mewujudkan ekosistem digital BPODT yang aman, andal, dan terpercaya.
Misi dari BPODT-CSIRT, yaitu:
- Menyelenggarakan pengamanan aset digital BPODT.
- Meningkatkan kompetensi SDM keamanan informasi.
- Memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait.
- Menyediakan layanan pemantauan dan penanganan insiden.
- Mendukung transformasi digital BPODT dengan prinsip keamanan.
Layanan
- Layanan Utama
- Pemberian Peringatan Terkait Keamanan Siber
- Penanganan Insiden Siber
- Layanan Tambahan
- Penanganan Kerawanan Sistem Elektronik
- Penanganan Artefak Digital
- Pemberitahuan Hasil Pengamatan Potensi Ancaman
- Pendeteksian Serangan
- Analisis Risiko Keamanan Siber
- Konsultasi Terkait Kesiapan Penanganan Insiden Siber
- Pembangunan Kesadaran dan Kepedulian Terhadap Keamanan Siber
Konstituen
Konstituen BPODT-CSIRT adalah pengguna TIK di lingkungan BPODT-CSIRT.
Kontak
Email: csirt.bpodt@gmail.com
WhatsApp: 0823-0459-4942 (Gito Pardede)
RFC 2350 BPODT-CSIRT
RFC 2350 BPODT-CSIRT dapat diunduh di sini.