Jakarta — Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) resmi menjadi salah satu instansi yang dikukuhkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai bagian dari Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Nasional.
Pengukuhan berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025, di Aula dr. Roebiono Kertopati, Depok, bersama puluhan lembaga dan pemerintah daerah lainnya.

Langkah ini menandai komitmen BPODT untuk membangun ekosistem digital internal yang aman dan tangguh, seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola organisasi.
“Pembentukan tim TTIS merupakan bentuk kesiapan kami dalam menghadapi potensi ancaman siber di lingkungan kerja BPODT. Kami ingin memastikan seluruh sistem dan data internal terlindungi dengan baik,” ujar Direktur Utama BPODT, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).
Fokus pada Penguatan Keamanan Internal
BPODT menegaskan, pembentukan TTIS bukan semata-mata respons terhadap tren digitalisasi nasional, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat pemahaman pegawai tentang keamanan informasi, tata kelola data, dan prosedur penanganan insiden siber di lingkungan internal lembaga.
“Dalam wilayah Siber, kami tetap dalam lingkungan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pariwisata, namun untuk menambah kapasitas pegawai dalam membangun budaya keamanan siber di internal organisasi perlu pelatihan dari BSSN sebagai ujung tombak pengamanan digital ,” lanjutnya.
Tim TTIS BPODT diharapkan berperan dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons insiden siber yang mungkin terjadi pada sistem internal lembaga. Selain itu, tim ini akan menjadi penghubung resmi BPODT dengan BSSN, khususnya dalam pelaporan dan koordinasi teknis jika terjadi insiden.
56 TTIS yang telah dikukuhkan tersebut terdiri dari 14 TTIS Pemerintah Pusat, yaitu: Kementerian Kehutanan RI; Kementerian Pariwisata RI; Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI; Kementerian Lingkungan Hidup RI; Kementerian Pekerjaan Umum RI; Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI; Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif RI; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI; Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan RI; Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; Otorita Ibu Kota Nusantara; Dewan Pertimbangan Presiden; Badan Pelaksana Otorita Danau Toba.
Sementara 36 TTIS Pemerintah Daerah terdiri dari : Pemkot Bima; Pemkab Sumbawa Barat; Pemkab Lombok Utara; Pemkab Lombok Barat; Pemkab Agam; Pemkab Gianyar; Pemkab Buleleng; Pemkab Karangasem; Pemkab Klungkung; Pemkab Bangli; Pemkab Tabanan; Pemkab Bengkayang; Pemkot Singkawang; Pemkab Kapuas Hulu; Pemkab Melawi; Pemkab Pangandaran; Pemkab Tasikmalaya; Pemkab Cianjur; Pemkot Banjar; Pemkab Garut; Pemkab Cirebon; Pemkab Indramayu; Pemkot Sukabumi; Pemkab Probolinggo; Pemkab Lumajang; Pemkab Bojonegoro; Pemkot Surabaya; Pemkot Palangkaraya; Pemkab Tanggamus; Pemkab Lampung Tengah; Pemkot Tanjungpinang; Pemkab Penajam Paser Utara; Pemkot Tarakan; Pemkab Nunukan; Pemkab Malinau; Pemkab Bulungan.
Adapun 6 TTIS Pendidikan Tinggi terdiri dari : Universitas Islam Negeri Lampung; Universitas Islam Negeri Gunung Djati; Universitas Islam Negeri Palangkaraya; Universitas 17 Agustus 1945; Universitas Dian Nuswantoro; dan Sekolah Tinggi Teknologi Informasi NIIT Jakarta.
Pembentukan TTIS di BPODT juga menjadi fondasi awal menuju transformasi digital yang berkelanjutan. Dengan sistem keamanan yang lebih kuat, BPODT berharap seluruh proses kerja berbasis data dan teknologi dapat berjalan efisien, transparan, dan terlindungi dari risiko siber.
95 total views