Toba Caldera Resort, Sibisa, 22386

Jl. Kapt. Pattimura No.125 Medan 20153 Sumatera Utara

info@bpodt.id

Toba : (0625) 41500 Medan: (061)450-2908

BPODT Bahas Tuntutan Masyarakat di Lahan Otorita

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) terus melakukan upaya persuasif kepada masyarakat yang terdampak pembangunan di atas Lahan Zona Otorita Toba, Kabupaten Toba, khususnya di Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata.
BPODT melakukan mediasi dengan Mangatas Butarbutar, yang mengklaim hak ulayat lahan mereka masuk dalam zona otorita. Mediasi yang difasilitasi Pemkab Toba itu dilakukan di The Kaldera Toba Nomadic Escape.Mediasi mengulas soal 28 bangunan tidak berizin di lahan otorita di Desa Pardamean Sibisa.
Dalam pertemuan itu, BPODT menawarkan biaya pembersihan bangunan jika masyarakat mau menertibkannya sendiri. Untuk bangunan non permanen, sejumlah Rp 5 juta dan bangunan permanen Rp 20 juta.”Pemilik rumah tanpa izin, tidak bersedia mebongkar sendiri bangunannya. Walaupun sudah ditawarkan oleh BPODT,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Audy Murphy Sitorus, Kamis (27/8).
“Pemkab Toba pun terus melakukan komunikasi dengan masyarakat. Supaya pembangunan di lahan itu bisa terus dilanjutkan,” sambungnya.
Audy menuturkan, jika kelompok Mangatas Butarbutar bukan merupakan masyarakat yang tinggal di Pardamean Sibisa. Lahan itu, kata Audy, sudah diserahkan ke Jawatan Kehutanan (kini KLHK) pada 1952 lalu.
“Prinsipnya pembangunan ini untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

https://analisadaily.com/

 510 total views

Crisis Center BPODT
Crisis Center BPODT

Leave a Replay

Recent Posts

Follow Us